Frequently Asked Questions (FAQ)

Memuat pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan oleh Unit Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas

Responsive image
Sesuai dengan PMK Nomor 113/PMK.05/2012 pada lampiran V, bahwa dalam rangka mengikuti kegiatan rapat, seminar dan sebagainya yang dilaksanakan di luar kantor penyelenggara (hotel/tempat lain) melewati batas kota maka komponen biaya perjalanan dinas yang diperoleh terdiri dari uang saku paket fullboard, uang transport pegawai, biaya penginapan dan uang harian. Uang harian dapat diberikan 1 hari pada saat kedatangan dan 1 hari pada kepulangan. Apabila peserta datang dan atau pulang pada hari yang sama dengan tanggal pelaksanaan kegiatan (paket fullboard) yang bersangkutan dapat diberikan uang saku fullboard. Untuk pemberian uang transport, misalnya pelaksanaannya di Bekasi termasuk melewati batas kota namun jaraknya tidak terlalu jauh, maka diperlukan penilaian kewajaran/kepatutan dari PPK.
Apabila peserta sudah mendapatkan uang saku rapat dari pihak penyelenggara kegiatan maka yang bersangkutan diberikan uang saku paket meeting dan dapat diberikan transport lokal.

Panitia penyelenggara harus menyampaikan pemberitahuan mengenai pembebanan biaya Perjalanan Dinas Jabatan ditanggung peserta atau panitia penyelenggara dalam surat/undangan mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya. Apabila tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya Perjalanan Dinas Jabatan dimaksud dibebankan pada DIPA satuan kerja Pelaksana SPD.

Pelaksana dan penyelenggara seharusnya dapat berkomunikasi terkait jumlah peserta yang akan menghadiri acara tersebut, sehingga panitia dapat menambahkan biaya paket meeting fullboard. Apabila panitia tidak bisa menambah paket, maka peserta yang tidak dibiayai penyelenggara mendapatkan uang saku rapat, biaya penginapan dan dapat diberikan uang makan dengan besaran sesuai dengan kewajaran dan kepatutan.

Bisa, hanya untuk biaya transportasi terkait tiket saja. Uang harian hari ke-4 tidak dapat diberikan, karena pembayarannya sesuai jumlah hari riil pelaksanaan perjalanan dinas dengan mengacu jumlah hari yang tercantum dalam ST.
Sesuai dengan Nomor 113/PMK.05/2012 pada pasal 6, ST diterbitkan oleh:

a. Kepala Satuan Kerja untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pelaksana SPD pada satuan kerja berkenaan

b. Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja

c. Pejabat Eselon II untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pelaksana SPD dalam lingkup Unit Eselon II/setingkat Unit Eselon II berkenaan

d. Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon I untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon I/Pejabat Eselon II

Untuk Satker KNKS, apabila melihat dalam struktur organisasinya Direktur Eksekutif dapat disetarakan dengan Kepala Satker maka Direktur Eksekutif dapat menerbitkan ST Perjalanan Dinas

Dalam Standar Biaya Masukan TA 2019 telah diakomodasi satuan biaya sewa kendaraan yang sifatnya insidentil (tidak bersifat terus-menerus). Satuan biaya tersebut sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi dan diperuntukkan bagi:

a. Pejabat Negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri di tempat tujuan

b. Pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukakan secara selektif dan efisien.

Harus diperhatikan apabila sudah mendapatkan biaya sewa kendaraan maka tidak boleh diberikan uang transport (pembiayaan ganda). Untuk pejabat selain yang diatur diatas sewa kendaraan diperbolehkan menggunakan uang transport yang diberikan (patungan).

Untuk saat ini fee travel agent belum diatur dalam SBM sehingga belum bisa diakomodir, namun permasalahan tersebut dapat menjadi usulan/masukan untuk penyusunan SBM tahun berikutnya.
Apabila terjadi pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas jabatan, maka biaya pembatalannya dapat dibebankan pada DIPA Satker yang berkenaan. Pembebanan biaya pembatalannya meliputi:

a. Surat pernyataan pembatalan tugas perjalanan dinas jabatan dari atasan pelaksana SPD, atau paling rendah Pejabat Eselon II bagi Pelaksana SPD di bawah Pejabat Eselon III ke bawah

b. Surat pernyataan pembebanan biaya pembatalan perjalanan dinas jabatan

c. Pernyataan/tanda bukti besaran pengembalian biaya transpor dan/atau biaya penginapan dari perusahaan jasa transportasi dan/atau penginapan yang disahkan oleh PPK

d. Dapat juga dilengkapi dengan dokumen pendukung disposisi penugasan Menteri.

Surat penyataan tersebut dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII PMK Nomor 113/PMK.05/2012.
Prinsipnya jangan sampai ada pemberian yang diterima yang bersifat sama sebanyak 2 kali. Jika memang memerlukan kendaraan dengan mobilitas yang tinggi dapat melakukan sewa kendaraan insidentil sesuai dengan SBM tahun 2019. Namun tidak berhak mendapatkan uang transport begitu juga sebaliknya.
Pembatalan perjadin karena sakit belum diatur dalam PMK Nomor 113/PMK.05/2012, yang diatur hanya pembatalan perjadin karena adanya keperluan dinas lainnya yang sangat mendesak/penting dan tidak dapat ditunda. Pembatalan perjalanan dinas karena sakit saat ini menjadi salah satu bahan dalam pembahasan perubahan PMK 113/PMK.05/2012
Selama pelaksana SPD menjadi peserta rapat maka yang bersangkutan berhak mendapatkan uang saku rapat. Dalam PMK 113/PMK.05/2012, dalam rangka menghadiri rapat maka uang harian dapat diberikan 1 hari pada saat kedatangan dan 1 hari pada kepulangan
Responsive image
SBM belum mengatur pelaksanaan Konsinyering pada hari diluar hari kerja, namun dalam pelaksanaannya tetap harus memperhatikan penjelasan dalam lampiran SBM diantaranya pelaksanaan konsinyering dilakukan untuk penyelesaian pekerjaan yang perlu secara intensif dan bersifat koordinasi, sifatnya lintas dan memiliki urgensi tinggi.
Biaya sewa ruangan tersebut dapat di pertanggungjawabkan dengan dilampiri invoice/bukti pembayarannya. Untuk MAK nya dapat menggunakan Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting
Responsive image
Bisa, dikarenakan RDK satuanya OK (Orang/Kali) sedangkan Narasuber OJ (Orang per Jam) dengan syarat harus beda PPK
RDK dan Konsinyering berada dalam satu MAK yang sama, dengan satuan Orang Hari, sehingga pelaksanaan RDK dan konsinyering tidak bisa dilakukan bersamaan
Responsive image
Perjanjian Hibah paling sedikit memuat:

a. identitas Pemberi Hibah dan penerima Hibah;

b. tanggal perjanjian Hibah/penandatanganan perjanjian Hibah;

c. jumlah Hibah;

d. peruntukan Hibah; dan

e. ketentuan dan persyaratan.

a. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL)

b. Bukti setoran pengembalian

c. Surat penyertaan/keterangan donor telah diterima pengembalian

d. Salinan rekening koran atas rekening hibah

Apabila K/L tidak melaporkan Hibah yang diterimanya kepada Menteri Keuangan sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan selama 2 ( dua) tahun berturut- turut, K/L tersebut dikenakan sanksi tidak diperkenankan menerima Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN pada tahun- tahun anggaran berikutnya
Sanksi tersebut dapat dicabut apabila K/L telah melakukan perbaikan pengelolaan Hibah yang dibuktikan dengan telah diselesaikannya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana tertuang dalam laporan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
Responsive image
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

a. Untuk acara FGD, sudah pasti peserta yang diundang harus berkontribusi dalam memberikan saran dan masukan, sehingga tidak harus diberikan honorarium narasumber.

b. Harus dilihat dari sisi kepatutan dan kelayakannya, apakah layak 20/40 orang (50% dari peserta undangan) diberikan honorarium narasumber.

c. Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber adalah 60 menit baik panel maupun individual.

Dalam SBM dijelaskan bahwa honorarium narasumber praktisi/pakar diberikan kepada narasumber yang mempunyai keahlian/profesionalitas dalam ilmu/bidang tertentu. Tidak dijelaskan secara detail persyaratannya. Bila unit kerja akan mengundang narasumber dan diberikan honorarium narasumber praktisi, dapat disebutkan didalam undangannya (mengundang sebagai ahli/pakar/praktisi dalam bidang XXXX) dan didukung dengan CV yang menyebutkan keahliannya tersebut
Pemberian honorarium narasumber/moderator dapat diberikan selama:

a. Diberikan dalam kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi, dst tidak termasuk diklat

b. Peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara/masyarakat

Responsive image
Keanggotaan Tim Pelaksana Kegiatan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari Unit Kerja Pelaksana Kegiatan dan dari luar Unit Kerja Pelaksana Kegiatan, termasuk dari instansi pemerintah lain apabila diperlukan.
Tidak, dikarenakan honor OB diberikan atas dasar output yang dihasilkan, apabila cuti maka tidak menghasilkan output.
Tidak diperbolehkan, berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Nomor 6/Juklak/Sesmen/08/2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan dan Anggaran, kualifikasi anggota tim yaitu pejabat Struktural/Pejabat Fungsional/Staf Khusus Menteri/ Staf Perencana pada Kementerian PPN/Bappenas/Pejabat Struktural/Pejabat Fungsional dari instansi pemerintah lain. Sedangkan kualifikasi CPNS masuk kedalam tenaga pendukung
Responsive image
Uang harian yang diberikan kepada isteri Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, anggota Polri dan pejabat lainnya yang diizinkan untuk mengikuti perjalanan dinas jabatan paling tinggi sebesar 80% dari uang harian suami
Ketentuan pemberian uang harian dengan tarif 100% dari uang harian pada waktu perjalanan dinas:

a. Diperlukan waktu penginapan pada waktu transit yang tidak ditanggung oleh penyedia moda transportasi

b. Diperlukan penginapan setibanya di tempat tujuan di luar negeri

Uang representasi sebagaimana dimaksud pada PMK No. 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dapat diberikan dan dikuasakan kepada pejabat yang ditugaskan sebagai ketua Misi/Delegasi Republik Indonesia, yang ditetapkan mengikuti ketentuan peraturan perundang undangan untuk kepentingan kelancaran tugas misi/delegasi. Ketentuan mengenai uang representasi jaga dapat dilihat pada Keppres No. 38 Tahun 1980.
Dalam PMK Nomor 164/PMK.05/2015 terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri tidak diatur mengenai penggunaan paspor (hijau/ biru). Apabila perjalanan dinas yang dilakukan terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, maka seharusnya dapat dibiayakan. Penggunaan paspor (hijau/biru) dapat dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Luar Negeri.
SPD tersebut tetap dapat diajukan pertanggungjawabannya (sah) karena tidak semua negara memberikan cap/stempel. Untuk kebenaran keberangkatan, bagian verifikasi dapat mengeceknya dari dokumen/invoice hotel. Oleh karena itu invoice hotelnya agar dilampirkan

Frequently Asked Questions