Panitia penyelenggara harus menyampaikan pemberitahuan mengenai pembebanan biaya Perjalanan Dinas Jabatan ditanggung peserta atau panitia penyelenggara dalam surat/undangan mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya. Apabila tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya Perjalanan Dinas Jabatan dimaksud dibebankan pada DIPA satuan kerja Pelaksana SPD.
Pelaksana dan penyelenggara seharusnya dapat berkomunikasi terkait jumlah peserta yang akan menghadiri acara tersebut, sehingga panitia dapat menambahkan biaya paket meeting fullboard. Apabila panitia tidak bisa menambah paket, maka peserta yang tidak dibiayai penyelenggara mendapatkan uang saku rapat, biaya penginapan dan dapat diberikan uang makan dengan besaran sesuai dengan kewajaran dan kepatutan.
a. Kepala Satuan Kerja untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pelaksana SPD pada satuan kerja berkenaan
b. Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja
c. Pejabat Eselon II untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pelaksana SPD dalam lingkup Unit Eselon II/setingkat Unit Eselon II berkenaan
d. Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon I untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon I/Pejabat Eselon II
Untuk Satker KNKS, apabila melihat dalam struktur organisasinya Direktur Eksekutif dapat disetarakan dengan Kepala Satker maka Direktur Eksekutif dapat menerbitkan ST Perjalanan Dinasa. Pejabat Negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri di tempat tujuan
b. Pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukakan secara selektif dan efisien.
Harus diperhatikan apabila sudah mendapatkan biaya sewa kendaraan maka tidak boleh diberikan uang transport (pembiayaan ganda). Untuk pejabat selain yang diatur diatas sewa kendaraan diperbolehkan menggunakan uang transport yang diberikan (patungan).
a. Surat pernyataan pembatalan tugas perjalanan dinas jabatan dari atasan pelaksana SPD, atau paling rendah Pejabat Eselon II bagi Pelaksana SPD di bawah Pejabat Eselon III ke bawah
b. Surat pernyataan pembebanan biaya pembatalan perjalanan dinas jabatan
c. Pernyataan/tanda bukti besaran pengembalian biaya transpor dan/atau biaya penginapan dari perusahaan jasa transportasi dan/atau penginapan yang disahkan oleh PPK
d. Dapat juga dilengkapi dengan dokumen pendukung disposisi penugasan Menteri.
Surat penyataan tersebut dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII PMK Nomor 113/PMK.05/2012.a. identitas Pemberi Hibah dan penerima Hibah;
b. tanggal perjanjian Hibah/penandatanganan perjanjian Hibah;
c. jumlah Hibah;
d. peruntukan Hibah; dan
e. ketentuan dan persyaratan.
a. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL)
b. Bukti setoran pengembalian
c. Surat penyertaan/keterangan donor telah diterima pengembalian
d. Salinan rekening koran atas rekening hibah
a. Untuk acara FGD, sudah pasti peserta yang diundang harus berkontribusi dalam memberikan saran dan masukan, sehingga tidak harus diberikan honorarium narasumber.
b. Harus dilihat dari sisi kepatutan dan kelayakannya, apakah layak 20/40 orang (50% dari peserta undangan) diberikan honorarium narasumber.
c. Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber adalah 60 menit baik panel maupun individual.
a. Diberikan dalam kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi, dst tidak termasuk diklat
b. Peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara/masyarakat
a. Diperlukan waktu penginapan pada waktu transit yang tidak ditanggung oleh penyedia moda transportasi
b. Diperlukan penginapan setibanya di tempat tujuan di luar negeri